PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari ini 3 dari 6 terdakwa korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat Rp495 miliar, akan hadapi sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan agenda putusan sela, Senin 2 Desember 2024.
3 terdakwa yang dimaksud adalah mantan pejabat pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat, diantaranya Misri, Saifullah serta Lepy Desmianti.
Dari informasi yang dihimpun, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim Tipikor PN Palembang akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, dari pantauan menjelang sidang para terdakwa serta perangkat persidangan termasuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dn tim penasihat hukum masing-masing terdakwa telah hadir didalam ruang sidang utama Tipikor.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Melawan, Desak Jaksa Jadikan Siti Zaleha Tersangka
BACA JUGA:Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?
"Kalau dari informasinya sidang putusan sela akan digelar pada pukul 14.00 WIB," singkat Firmansyah SH MH Kasi Pidsus Kejari Lahat dibincangi awak media.
Dikatakannya, selain agenda pembacaan putusan sela pada kesempatan hari ini juga akan dilangsungkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Suasana jelang sidang putusan sela kasus korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar--
Ia menjelaskan, dalam sidang perkara ini ada tiga terdakwa lainnya yang tidak mengajukan eksepsi yaitu dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi serta Budiman.
"Oleh sebab itu usai putusan sela ini langsung diagendakan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa korupsi mantan pejabat Distamben Kabupaten Lahat kompak mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) yang dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
Husni Chandra SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Syaifulloh Aprianto, menilai bahwa kliennya telah dikriminalisasi sebagaimana dakwaan JPU.