Contoh ini menjadi salah satu alasan kuat bagi Nusron untuk mendorong pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Pejabat di Kantor Komunikasi Kepresidenan
Untuk memastikan pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan dengan baik dan terjaga kelestariannya, Menteri Nusron juga mengusulkan adanya kolaborasi dengan Bank Tanah.
Bank Tanah merupakan lembaga yang berperan untuk mengelola tanah negara dan memastikan tanah-tanah tersebut digunakan secara maksimal.
Dalam hal ini, tanah yang diwakafkan dapat dikelola melalui kerja sama dengan Bank Tanah, sehingga tanah tetap terjaga dan dapat digunakan untuk kegiatan yang mendatangkan manfaat ekonomi, salah satunya dalam bidang ketahanan pangan.
“Terkait ini bisa gandeng Bank Tanah, jadi bisa HPL-nya di bawahnya atas nama Bank Tanah, kemudian di atasnya bisa dilakukan kegiatan salah satu contohnya untuk menunjang ketahanan pangan,” jelas Nusron Wahid.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Tindak Mafia Tanah, Langsung Serahkan Oknum ke Aparat Hukum
Dengan demikian, tanah yang diwakafkan tidak hanya menjadi aset yang terlantar, tetapi dapat digunakan untuk kegiatan yang produktif, yang pada gilirannya memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas.
Media Gathering yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN.
Acara ini turut dihadiri oleh banyak wartawan dari berbagai media nasional yang turut serta dalam diskusi seputar pengembangan wakaf produktif.
Hadirnya berbagai pihak dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar lembaga, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mengembangkan potensi wakaf produktif di Indonesia.
BACA JUGA:Kajari OKI Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, Cegah Konflik Pertanahan
BACA JUGA:Cair Besok! Bansos BPNT Tahap 6 Akan Terdistribusi, Cek Status Penerima Lewat NIK KTP
Konsep wakaf produktif ini diyakini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi pengelolaan tanah wakaf itu sendiri, tetapi juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.