Ia menerangkan, saat itu ada dua nama Herman yang terdata namun hanya satu Herman yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:ESP-Riezky Menang Telak di TPS Tempatnya Nyoblos, Beriringan dengan DPT Tak Salurkan Hak Suara
Dikatakannya, saat akan dilakukan pencoblosan Herman lainnya yang tidak terdaftar di DPT memaksa untuk melakukan pencoblosan di TPS 35.
"Mungkin karena saat itu petugas TPS tidak terlalu teliti sehingga warga yang bernama Herman yang tidak terdaftar di DPT ikut mencoblos," ungkap Tesi.
Kemudian, lanjut Tesi Herman yang terdaftar DPT yang ingin menggunakan hak suaranya terkejut saat petugas mengatakan namanya sudah dipakai oleh orang lain yang kebetulan namanya sama.
Dibeberkan Tesi, sebenarnya Herman yang tidak terdaftar di DPT merupakan warga lama di lingkungan TPS 35, namun identitasnya sudah berpindah ke Kecamatan Gandus.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Tetap Antusias Nyoblos Meski TPS Dikepung Banjir
BACA JUGA:Pj Bupati OKI dan Istri Nyoblos di TPS 04 Sukadana Kayuagung
"Dari situlah, Herman yang terdaftar di DPT TPS 35 ini hingga terjadi keributan dan cekcok dengan petugas, dan melapor ke Panwascam hingga Bawaslu dan disepakati KPU untuk dilakukan pencoblosan ulang," bebernya.
Lebih lanjut Tesi menerangkan, jumlah DPT tiga RT di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang berjumlah 573 DPT.
Dikatakannya, proses PSU kali ini mendahulukan pemilih terdaftar yang bekerja karena proses PSU ini bertepatan dengan hari kerja.
"Kita dahulukan yang bekerja terlebih dahulu, sejak pukul 07.00 WIB tadi pagi," tuturnya.
Ia berharap pada PSU kali ini dapat berjalan lancar dengan angka partispasi pemilih sama dengan saat proses pemilihan pertama pada 27 November 2024.