Sehingga terhadap tiga TPS tersebut, direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 15 Lebung Gajah, yaitu adanya dugaan pemilih mewakili orang lain saat pemungutan suara berlangsung.
Sementara, di TPS 25 Lebung Gajah adanya pemilih yang bukan atau tidak terdaftar di TPS tersebut.
Sedangkan di TPS 35 kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, adanya indikasi pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik pemilih lainnya.
Selain itu, ada juga potensi PSU di luar Kota Palembang yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada pemungutan suara ulang (PSU) yaitu di 2 TPS di 2 Kecamatan perairan.
Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan. Masing-masing 1 TPS. Yaitu TPS 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang. Dan di TPS 1 Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan.