PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain tiga lokasi TPS di Kota Palembang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan juga merekomendasikan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS di Kota Pagaralam.
TPS yang berpotensi untuk dilakukan PSU, dari informasi yang dihimpun Jumat 29 November 2024 adalah TPS 5 yang berada di Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Potensi PSU terhadap TPS 5 Sidorejo itu, usai Bawaslu Sumsel telah menerima laporan adanya temuan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Kota Pagaralam 2024.
"Pemilihan Suara Ulang atau PSU direkomendasikan di TPS 5 Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam," sebut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dikutip dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Indikasi Kecurangan Pilkada 2024 Tiga TPS di Kota Palembang Berpotensi PSU
BACA JUGA:Krisdayanti Kalah Jauh di Pilkada Kota Batu 2024, Legowo dan Ucapkan Selamat Kepada Paslon Terpilih
Adapun penyebab bakal dilakukan PSU di TPS tersebut, menurut Kurniawan lantaran adanya dugaan kecurangan yakni ada pemilih yang mewakili orang lain.
Selain itu, lanjut Kurniawan tidak menutup kemungkinan potensi adanya PSU dilakukan dibeberapa daerah lainnya khususnya di daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel.
Bawaslu Sumsel temukan potensi pelanggaran di satu TPS Kota Pagaralam akan diadakan PSU--
Sebab, lanjut Kurniawan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengawasan dan evaluasi dari laporan-laporan yang masuk.
"PSU ini juga ada kemungkinan masih bisa bertambah karena adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pemungutan suara di masing-masing daerah," urainya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga TPS yang terindikasi dugaan kecurangan tiga diantaranya TPS berada di Kota Palembang.
Yaitu, TPS 15 yang berada di Kelurahan Kebun Bunga lalu TPS 25 di Kelurahan Lebung Gajah serta TPS 35 yang berada di Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang.
BACA JUGA:Wow, 65 Penyelenggara Pilkada OKU Selatan Kompak Mengundurkan Diri Mendadak, Ada Apa?