"Saya tidak terima pak. Semoga pelaku ini bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan korban diterima pihaknya.
"Laporan korban atas tindak pidana Pengancaman dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," Katanya.