Atas tuntutan pidana itu, para terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis atau lisan pada sidang yang akan digelar Kamis 19 November 2024 mendatang.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.
--
Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.
Para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.