Berdalih Jemput Teman, Sepeda Motor Milik Pria di Palembang Ini Dibawa Kabur Rekan Kerja

Selasa 26-11-2024,14:54 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepeda motor matic milik RM Panji (43) warga Lorong Kemas II Gang Rosidi Kecamatan IT III Palembang raib dibawa kabur rekan kerjanya. 

Panji meminjamkan sepeda motor matik miliknya kepada rekan kerjanya itu, lantaran pelaku berdalih untuk menjemput temannya. 

Akibatnya harus rela kehilangan sepeda motor matic Jenis Honda Genio BG 2280 AEA miliknya yang hingga kini tak kunjung dikembalikan.

"Baru pulang dari bengkel dan ketemu dia (terlapor inisial D). Pinjam motor sebentar mau jemput temannya," ungkap Panji saat melaporkan peristiwa penggelapan sepeda motor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 26 November 2024. 

BACA JUGA:Pensiunan PNS di Palembang Ditemukan Tewas di Dalam Ruko Miliknya, Sepeda Motor Raib

BACA JUGA:Pulang Beli Kabel, Wanita di Lubuklinggau Dibegal di Dalam Kosan, Dipukul, Dicekik dan Ditendang, Motor Raib

Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 24 November 2024 kemarin saat ia berada di Jalan Mangkubumi Kawah Tengkurep Kecamatan Ilir Timur II Palembang sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian setelah dipinjamkan, sampai dengan hari ini pelaku inisial D yang juga rekan kerjanya sesama buruh harian lepas ini tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya.

"Ditunggu-tunggu sampai sekarang tidak dikembalikan. Saya temui ke rumahnya juga tidak ada," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan diterima dengan nomor LP/B/3226/XI/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

BACA JUGA:Toko di Jakabaring Dibobol Maling, Puluhan Dus Susu hingga Sparepart Motor Raib, Merugi Puluhan Juta

BACA JUGA:Saat Sahur, 2 Bocah Laki-laki di Palembang Dibegal, Motor Raib, Kaki Ditebas Samurai

"Saya harap sepeda motor saya satu-satunya ini bisa dikembalikan karena untuk operasional saya bekerja sehari-hari," katanya.

Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penggelapan sepeda motor. 

Laporan korban atas Tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372.

Kategori :