"Atas peristiwa itu anggota Polsek Pangkalan Lampam langsung ke lokasi, dimana korban K ini sudah meninggal dunia sekira pukul 18.30 WIB setelah dibawa ke Puskesmas," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Usai Rayakan Ultah Pacar, Siswi SMP Tewas, Diduga Overdosis dan Diperkosa
BACA JUGA:Spotify Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Bisa Kendalikan Konten Musik
Mengenai peristiwa ini, sambung Kapolsek, untuk warga yang mempunyai hajatan atau acara ada izin keramaian. Yaitu melaksanakan hajatan pada siang hari saja. Dimana pihaknya memberikan izin hingga pukul 16.00 WIB.
"Terkaitnya ada musik remik itu dari awal acara musiknya tidak seperti itu, dimana memang musik remik dilarang di setiap acara hajatan," bebernya.
Lanjutnya, musik remik ini rupanya diputar diujung-ujung acara hajatan pernikahan. Barulah ada anak-anak muda berjoget dan terjadi peristiwa yang dialami oleh korban.
"Yang jelas pada acara hajatan itu pihaknya tidak memberikan izin adanya musik remik. Dan yang punya menerimanya dengan membuat pernyataan," jelasnya.
BACA JUGA:Gelar Musik Remix untuk Semarakkan HUT RI ke-79, Kades Pinang Mas Ogan Ilir Akhirnya Minta Maaf
BACA JUGA:Dini Hari, Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI
Ditambahkan Kapolsek, terkait korban yang meninggal ini pihaknya tidak bisa menyebutkan yang bersangkutan karena overdosis atau apa. Karena pihak keluarga tidak mau di autopsi.
"Jadi kita bisa pastikan korban ini meninggal dunia karena OD karena keluarga tidak mau dilakukan autopsi. Untuk jenazah korban direncanakan akan dimakam habis zuhur ini," pungkas Kapolsek.