SUMEKS.CO - Pernyataan mengundang kontradiktif dilontarkan calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Heru Krisna, tidak setuju seorang tersangka korupsi di publikasi melalui konferensi pers seperti yang dilakukan selama ini.
Pernyataan itu dilontarkan Heru Krisna saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Kamis 21 November 2024.
Seperti diketahui selama ini, KPK saat akan menetapkan seseorang atau lebih sebagai tersangka, dan atau usai OTT, akan langsung konferensi pers.
Nah, saat itu tersangka akan berdiri di belakang pimpinan yang memberikan keterangan pers.
BACA JUGA:Lagi, Natalius Pigai Minta Anggaran Program Bikin Geram Komisi III DPR RI: Bisa Bangkrut Negara!
Dilansir dari berbagai sumber Selasa 26 November 2024 Dalam gelar uji kepatutan dan kelayakan, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, yang bertanya mengenai maraknya praktik tersangka yang dipamerkan dalam konferensi pers.
Dengan metode itu, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, seolah seseorang tersebut telah dinyatakan bersalah, padahal belum terbukti di pengadilan.
--
"Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat," ujar Bamsoet.
Padahal, lanjut Bamsoet peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan.
Namun, kata Bamsoet dengan pengumuman itu, sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, bisa saja barang bukti yang dipamerkan bukan yang terkait dengan perkara, atau mungkin juga diperoleh dari cara yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT SMS oleh KPK RI Makin Buat Penasaran, Siapa Calon Tersangkanya