Akibat kejadian yang dialaminya, korban kehilangan satu buah tas berisikan dokumen seperti KTP, SIM, Kartu Kredit, kartu ATM, jam tangan dan dua unit HP iPhone 11 warna Putih yang ditaksir kerugian mencapai Rp13 juta.
"Saya harap pelaku bisa segera ditangkap pak dan minta barang barang milik saya bisa kembali,"
Sementara, PS KA SPKT Polretabes Palembang, AKP Heri berkata bahwa laporan korban, telah diterima oleh Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365.
"Laporannya langsung diserahkan ke Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.