Sementara itu, dua pelaku lainnya, Iko dan Amad, masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, satu selongsong peluru, dan uang tunai milik korban.
Kapolsek Keluang juga memuji keberanian korban serta respons cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.
Pardi kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Yud)