Dihadang Balok Kayu di Atas Jembatan, Perampok Bersenpi Rampas Uang, Korban Melawan

Senin 25-11-2024,08:46 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Iko dan Amad, masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Perampok Berpistol Mainan di Kalidoni Ternyata Simpan Dendam dengan Pemilik Rumah Usai Bercerai dengan Istri

BACA JUGA:Detik-detik Perampok Gasak Emas di Siang Bolong di Bangka Selatan Terekam CCTV, Pemilik Toko tetap Santuy?

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, satu selongsong peluru, dan uang tunai milik korban. 

Kapolsek Keluang juga memuji keberanian korban serta respons cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.

Pardi kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Yud)

 

Kategori :