MUBA, SUMEKS.CO – Pardi alias Peng (42), salah satu kawanan pelaku perampokan bersenjata api (bersenpi) di Keluang, Kabupaten Muba diringkus Polisi.
Tersangka Peng salah satu dari tiga pelaku yang merampok korbannya H Hanif Mustofa (23) di Jalan Kelompok Tani Sungai Biduk, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Muba pada Minggu siang 24 November 2024.
Korban yang merupakan warga Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin ini dihadang kawanan pelaku saat melintas di tempat kejadian.
Tiga pelaku, termasuk tersangka Pardi, menghadang mobil korban dengan meletakkan balok kayu di atas jembatan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi di PALI Setelah 3 Tahun Buron
"Salah satu pelaku menodongkan senjata api (senpi) rakitan dan mengancam korban untuk menyerahkan uangnya," kata Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH.
Namun, korban yang tetap tenang mencoba mengalihkan perhatian para pelaku dengan menawarkan rokok.
Tersangka Pardi merampas tas milik anak korban yang berisi uang tunai Rp16,1 juta.
"Korban melawan dengan memeluk tersangka Pardi, sementara anaknya berhasil menjatuhkan senjata api rakitan pelaku," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Perampok yang Sekap Tetangga Sendiri di Musi Rawas Ditangkap Polisi di Jakabaring Palembang
BACA JUGA:Melawan, Perampok Berpistol Mainan di Kalidoni Rasakan Perihnya Terjangan Timah Panas Polisi
Tas yang dirampas pun berhasil direbut kembali, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang.
Hanya berselang tiga jam, Pardi berhasil ditangkap berkat bantuan warga setempat.
“Pelaku diserahkan warga sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yohan.