Tembak Rekan Sendiri Hingga Tewas, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati
SUMEKS.CO - AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, yang melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshar, terancam hukuman mati.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," terangnya, Minggu, 24 November 2024.
Dwi menjelaskan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menjerat AKP Dadang Iskandar dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3.
Sebelumnya diberitakan, bahwa AKP Dadang Iskandar akan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Proses pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, akan dibereskan Polda Sumatera Barat dalam waktu tujuh hari ini.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menegaskan, pihaknya segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Setidaknya dalam tujuh hari ke depan, kita akan bereskan PTDH AKP Dadang Iskandar," tegasnya, Jumat, 22 November 2024.
Pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, merupakan buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024.