Kemudian, setelah terjadi kesepakatan di harga itu, kemudian anggota yang menyamar lalu menuju TKP yang telah ditentukan sebelumnya, yakni penginapan Reddors.
Usai capai kesepakatan, korban FW kemudian diminta melayani pria hidung belang melakukan hubungan badan di lokasi penginapan tersebut.
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua orang mucikari beserta korban dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," jelasnya.