Hasil ungkap kasus TPPO ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 2 orang germo atau bertindak sebagai mucikari yang menjajakan anak bawah umur kepada pria hidung belang.
Kedua tersangka, yaitu Dedi Supriyadi (24), warga Jalan Tribrata Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang dan Febriansyah (22) warga Jalan Seroja Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Keduanya menjajakan 2 anak di bawah umur melalui pesan aplikasi hijau atau MiChat.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI
2 orang pelaku diamankan Unit PPA pimpinan Kanit Iptu Fifin Sumailan saat berada disebuah penginapan.
Yaitu Red Door Sriwijaya Premier, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat 1 November 2024 lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari tepatnya di Jalan Puncak Sekuning Palembang.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel berkata bahwa kedua pelaku menawarkan jasa korbannya inisial FW (15) kepada pria hidung belang.
Tak hanya itu, modus lain kedua pelaku, yakni korban juga ditawarkan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) kepada yang membutuhkan.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI
"Kedua pelaku menawarkan jasa korban FW untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi MiChat," kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat.
Dijelaskan, penangkapan bermula saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mendapati informasi adanya transaksi mencurigakan dari kedua tersangka.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pria hidung belang melalui aplikasi hijau tersebut.
Dalam aplikasi itu pula terdapat komunikasi dari mucikari itu yang disepakati di harga Rp300 ribu.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI