SUMEKS.CO - Kasus perdagangan gadis dibawah umur (TPPO), kejahatan yang sedang marak di Sumsel.
Terungkap beberapa di kabupaten kota di Sumsel, dan kasus yang cukup menyita perhatian melibatkan tersangka Indah Ayu Lesatri (26).
Perkaranya pun siap naik ke sidang pengadilan di Lubuklinggau.
Indah Ayu menjajakan gadis dibawah umur yang masih tetangga dan bahkan masih punya hubungan keluarga dengannya.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI
Kasus TPPO tersangka Indah Ayu ini dirilis jajaran Satreskrim Polres Lubuklingau, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan melakukan rilis kasus TPPO, Jumat 22 November 2024.
Indah Ayu menjual korban dengan pria hidung belang di sebuah hotel yang telah dibokingnya.
Dan mirisnya saat beraksi Indah ini mengajak anaknya yang masih usia 7 tahun.
Indah Ayu menjual gadis 14 tahun itu dengan tarif Rp700 ribu sekali kencan.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI
Di Baturaja OKU, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU menangkap 2 perempuan karena memperdagangkan anak dibawah umur.
Kedua tersangka masih berusia muda, masing masing berinisial SP (22), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
SP menerima pesanan atau order dari pria hidung belang.