PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat 22 November 2024.
Hasil ungkap kasus TPPO ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua orang germo atau bertindak sebagai mucikari yang menjajakan anak bawah umur kepada pria hidung belang.
Kedua pria tersebut, yakni Dedi Supriyadi (24), warga Jalan Tribrata Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang dan Febriansyah (22) warga Jalan Seroja Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kedua orang tersangka ini diamankan saat menjajakan dua anak bawah umur melalui pesan aplikasi hijau atau MiChat.
BACA JUGA:Pesan Cewek MiChat Tidak Sesuai Ekspektasi, Oknum Driver Ojol Dianiaya Rekan Cewek yang Dipesan
BACA JUGA:Tak Mau Nambah, Cewek MiChat di Jambi Tewas Dihabisi Usai Dikencani Remaja di Kosan
Dua orang pelaku diamankan Unit PPA pimpinan Kanit Iptu Fifin Sumailan saat berada disebuah penginapan, yakni Red Door Sriwijaya Premier, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat 1 November 2024 lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari tepatnya di Jalan Puncak Sekuning Palembang.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel berkata bahwa kedua pelaku menawarkan jasa korbannya inisial FW (15) kepada pria hidung belang.
Tak hanya itu, modus lain kedua pelaku, yakni korban juga ditawarkan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) kepada yang membutuhkan.
"Kedua pelaku menawarkan jasa korban FW untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi MiChat," kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat.
BACA JUGA:Dua Sejoli Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang di Aplikasi MiChat
BACA JUGA:Pesan Cewek di MiChat Berujung Tewas Didorong Mucikari dari Kamar 504 Hotel Berbintang
Dijelaskan, penangkapan bermula saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mendapati informasi adanya transaksi mencurigakan dari kedua tersangka.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pria hidung belang melalui aplikasi hijau tersebut.
Dalam aplikasi itu pula terdapat komunikasi dari mucikari itu yang disepakati di harga Rp300 ribu.