Ditambahkan Dewi, pada masa tenang nanti Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang belum ditertibkan.
"Jadi pada masa tenang nanti, tidak boleh ada alat peraga kampanye yang masih terpasang dimana pun," pungkasnya.
Sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada Serentak 2024 ini, menghadirkan para narasumber dari Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumsel, serta Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Jalin Kerjasama dengan Bawaslu untuk Mendukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Kejari Ogan Ilir Monitoring Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara
Narasumber dari KPID Provinsi Sumsel diwakili oleh Wakil Ketua KPID Provinsi Sumsel, Hasandri Agustiawan. Sedangkan, dari AJI Palembang diwakili oleh Majelis Etik, Nila Ertina.