BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, Temukan Barang Terlarang
BACA JUGA:Terkait Video Viral di Lapas Tanjung Raja, Ini Kata Kalapas Badarudin
"Dirjen Pas harus menginvestigasi dalang dan penyelenggara pesta sabu tersebut, termasuk otak dan donaturnya," kata Agus.
Agus meminta para napi pelaku pesta sabu yang masih lama hukumannya untuk segera dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Sebelumnya, Kalapas Tanjung Raja, Badarudin mengklarifikasi, bahwasanya video yang melibatkan Lapas Tanjung Raja tersebut merupakan video lama.
Kalapas didampingi Ka KPLP, Ade Irianto mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa video yang saat ini beredar adalah video lama yang sengaja disebarkan kembali oleh salah satu oknum pegawai Lapas Tanjung Raja yang bermasalah, atas nama Robby Adriansyah.
BACA JUGA:Cegah Halinar, Lapas Tanjung Raja Gelar Razia di Kamar Hunian Warga Binaan
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Terima Kunjungan Danramil 0402-04 Tanjung Raja, Apa yang Dibahas?
Yang bersangkutan telah menjalani program rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda terhitung sejak tanggal 9 April 2021 sampai dengan 9 Juli 2021.
Setelah rehabilitasi tersebut selesai yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja, namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga tidak pernah masuk kerja.
Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby Adriansyah, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas saat itu.
"Permohonan itu ialah ntuk direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong Kabupaten Bogor, terhitung tanggal 15 Maret 2023 sampai 15 Juni 2023," paparnya.
Setelah melaksanakan rehabilitasi yang kedua kalinya, pegawai atas nama Robby Adriansyah kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan sebagai staf umum, namun selama ditempatkan di staf umum yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.
"Terhitung tanggal 3 Januari 2024 sampai 23 Maret 2024, sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan," jelasnya.