SUMEKS.CO - Pemerintah bakal terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat periode 2024-2025, terutama bagi masyarakat yang dengan kategori menengah ke bawah atau yang sangat membutuhkan.
Namun, untuk menjadi salah satu penerima Bansos dari pemerintah pastinya ada beberapa syarat hingga kriteria yang harus di penuhi.
Adapun syarat dan ketentuan dari kriteria penerima berbeda-beda, tergantung dengan jenis bansos ya g akan disalurkan oleh pemerintah kepada penerima.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu 20 November 2024, masyarakat penerima bansos harus terdaftar terlebih dahulu agar bisa mendapatkan manfaat bansos dari pemerintah.
BACA JUGA:Bansos Tahap Akhir 2024 Segera Ditransfer, Caranya Cuma Cek KTP Lewat HP, Ini Lengkapnya
BACA JUGA:HORE, Jelang Akhir Tahun 2024 Bansos Tambahan PKH untuk KPM Lansia Segera Cair
Salah satu cara mendaftar agar menjadi peserta penerima bansos, yaitu dengan cara mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan terdekat sesuai dengan tempat tinggal atau alamat yang tertera didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah terdaftar, nantinya masyarakat akan diikut sertakan sebagai penerima bansos dari pemerintah seperti bansos bantuan pangan non-tunai (BPNT), bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya.
--
Untuk lebih rincinya, berikut langkah-langkah mendaftar menjadi penerima bansos di kantor desa atau kelurahan:
1. Siapkan dokumen pendukung
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen sebagai syarat utama untuk pendataan calon penerima bansos, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)