Kebut Pinyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan, Kejati Sumsel Periksa Pihak Ketiga Bappenda Kota Palembang

Rabu 20-11-2024,19:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Diketahui, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.

Pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.


Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik tepatnya di samping Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.

Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.

Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Selain menyita tanah dan bangunan mewah, pada kesempatan yang sama tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus juga turut menyita dokumen lainnya.

Kategori :