PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus kebut penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Terbukti, pada Rabu 20 November 2024 penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus kembali memeriksa satu nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan satu nama sebagai saksi itu adalah berinisial Y.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selaku pihak ketiga," kata Vanny.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Vanny menerangkan pihak ketiga yang dimaksudkan itu yakni saksi yang melakukan kerjasama dengan Bappenda Kota Palembang.
Kerjasama itu, lanjut Vanny berupa kerjasama aplikasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PDL.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berdiri diatas tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang--
"Saksi Y ini dari informasi penyidik diperiksa selama beberapa jam dimulai dari pukul 9 pagi sampai dengan selesai," ungkap Vanny.
Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi Y, kata Vanny berjumlah lebih kurang 20an pertanyaan seputar penyidikan perkara.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, smaa seperti saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan.
"Selain itu juga bertujuan untuk mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," ujar Vanny.
BACA JUGA:3 Terpidana Korupsi Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang