Istri 2 Hakim PN Surabaya yang Tangani Perkara Ronald Tannur Diperiksa, Diduga Ikut Terlibat Penyuapan
SUMEKS.CO - Kasus suap atau gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur, diduga melibatkan para istri mereka.
Untuk itulah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut memeriksa istri dari dua hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur. Mereka yakni, RS dan MP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, RS dan MP adalah istri dari Erintuah Damanik dan Mangapul, dua hakim PN Surabaya.
"Kedua saksi ini diduga memiliki peran pada kasus suap dari ibunda Ronald Tannur, yang sebelumnya ditetapkan tersangka," sebutnya dikutip dari berbagai sumber, Rabu, 20 November 2024.
BACA JUGA:3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali
Menurut Harli, kedua istri dari hakim PN Surabaya tersebut, RS dan MP, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran tersangka MW alias Meirizka Widjaja atau ibu dari Ronald Tannur.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tersangka terhadap Meirizka Widjaja.
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera.
Penetapan tersangka terhadap ibunda Ronald Tannur ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin malam, 4 November 2024.
BACA JUGA:Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung, Buntut Penetapan Tersangka Terhadap Sang Istri
BACA JUGA:Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap, Danai Pengurusan Kasus di PN Surabaya
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan, ibunda Ronald Tannur ini memiliki peran penting.
"MW yang selalu mengeluarkan dana untuk pengurusan kasus Ronald Tannur ini," sebutnya dalam konferensi pers di Kejagung RI.