Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa ibunda Ronald Tannur berperan untuk mengatur majelis hakim yang menyidangkan anaknya.
"Tersangka MW telah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada pengacaranya untuk pengurusan kasua Ronald Tannur," katanya.
Uang sebanyak Rp 1,5 miliar ini, diberikan ibunda Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat sebagai pengacara Ronald Tannur secara bertahap.
"Tersangka MW ini telah ditahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Penetapan tersangka ini, kata Abdul Qohar, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja sebagai saksi kasus dugaan suap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW," jelasnya.
BACA JUGA:Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati
Dengan demikian, penyidik pun akhirnya meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Ronald Tannur kini sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak 27 Oktober 2024 lalu.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.