BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengembalikan uang sebesar Rp 342.352.023 kepada pengurus korpri Kabupaten Banyuasin, di aula kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa 19 November 2024.
Uang sebanyak itu tersimpan dalam empat gepok dengan nominal uang Rp100.000 di saksikan oleh pihak Inspektorat dan juga pihak Bank plat merah.
"Uang ini kita serahkan langsung kepada pengurus korpri yang juga selaku kabag Hukum Setda Banyuasin," kata Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH melalui Giovani SH MH Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin.
Nantinya uang itu dapat dipergunakan kembali ke kas Korpri untu kegiatan Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin Nomor 01/korpri/2023/ tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga korpri kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Terdakwa Kembalikan Uang Rp342 Juta yang Dikorupsi ke Kas Korpri Banyuasin
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Mentah-Mentah, Terdakwa Kasus Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Ketar-Ketir
"Pastinya sesuai dengan peraturan bupati, seperti santunan kematian, pensiun dan lain sebagainya," tuturnya.
Pengembalian uang itu sendiri sudah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, usai Putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, Terpidana I atas nama Bambang dan Terpidana II Mirdayani dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25.
Giovani mengimbau kepada aparatur sipil Negera di lingkungan Pemkab Banyuasin, agar dalam mengelola uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Sehingga ke depannya tidak berurusan dengan aparat hukum.
Tentunya ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana korpri Kabupaten Banyuasin. "Ini sebuah prestasi," tegasnya.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa
Sebelumnya, Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin tahun 2022 hingga tahun 2023 yang dikorupsi akan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kas Korpri Kabupaten Banyuasin.
"Iya, direncanakan uang sebesar Rp342.352.022,25 diserahkan ke kas Korpri," kata Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH melalui Giovani SH MH Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin.
Hal ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.