Ditegaskan Arifin, tidak semua mobil mereka kenakan tarif Rp 20.000. Yang hanya dikenakan tarif melebihi ketentuan adalah mobil box, yang terkadang tidak setiap hari datang ke Pasar Tanjung Raja.
"Kadang-kadang ada, terkadang juga tidak ada sama sekali mobil box yang datang," ujarnya.
Kepada para sopir, Arifin juga menyampaikan, pihaknya memberikan selembar kwitansi sebagai tanda terima antara petugas parkir dan para sopir.
BACA JUGA:Berikut Nama-Nama Mall di Palembang yang Miliki Fasilitas Parkir Khusus Ojol, Ojek Lounge
BACA JUGA:Mobil Advokat Diduga Dibakar OTD Saat Diparkir di Depan Rumah
"Kwitansi itu memang diminta oleh para sopir, katanya sebagai bukti pengeluaran di kantor," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Dalam video berdurasi 49 detik tersebut, tampak terlihat sang sopir tengah berkomunikasi dengan petugas parkir.
Dalam obrolan tersebut, sang sopir mempertanyakan uang Rp 20.000 yang ditagih oleh sang petugas parkir. Padahal, seharusnya tarif parkir mobil hanya Rp 3.000.