Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Vonis Pidana Novi Penyiram Air Keras Karena Diintip

Selasa 19-11-2024,05:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel angkat bicara mengenai vonis 14 bulan penjara terhadap Novi, ibu dua anak di Muratara yang dijerat kasus penyiraman air keras kepada seorang pria berinisial AD.

Dari rilis yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin 18 November 2024 menerangkan bahwa sebagaimana amar putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau terdakwa Novi terbukti melakukan penganiyaan terhadap AD.

Dituliskan dalam rilisnya, dalam pertimbangan amar putusannya perbuatan yang dilakukan terdakwa Novi dinilai telah memenuhi semua unsur melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Atas putusan pidana tersebut, baik terdakwa Novi serta serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau menyatakan terima sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Vanny dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Kota Palembang Sepekan Terakhir, Ditusuk Mantan Suami hingga Disiram Air Keras

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Istri Muda oleh Ketum Parpol Sengaja Dihembuskan? Ingin Tenggelamkan Kasus Fufufafa

Masih dalam keterangan tertulisnya, putusan pidana terhadap terdakwa Novi tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Tidak hanya itu saja, dalam pertimbangan lainnya diketahui bahwa korban AD merupakan penyandang disabilitas yaitu tuna rungu dan tuna wicara.


Novi divonis 14 penjara terbukti aniaya seorang pria yang sering meneror dan mengintipnya--

Atas perbuatan terdakwa Novi, korban AD juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh diantaranya pada bagian punggung akibat disiram air keras.

"Lalu pertimbangan bagi Novi yang saat ini berstatus sebagai terpidana adalah single parent memiliki dua anak yang masih kecil, sehingga jaksa tidak menuntut pidana maksimal," tulis Vanny dalam keterangannya.

Meski demikian, menurut JPU perbuatan Novi dengan menyiramkan air keras lantaran sering diganggu oleh AD juga tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Tindakan Novi tersebut dengan menyiramkan air, termasuk dalam kategori eigenrichting atau yang lebih dikenal dengan main hakim sendiri.

BACA JUGA:Bakal Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan Istri Muda, Akankah Ketum Parpol Ini Gagal Jadi Menteri?

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Naik ke Tahap Penyidikan

Kategori :