"Karena tidak ada itikad baik terlapor sampai sekarang, dan saya juga alami luka dan memar, jadi saya putuskan untuk melapor," ujarnya.
BACA JUGA:Kepergok Pemilik Kebun, Pencuri Jengkol di Musi Rawas Tewas Dikeroyok
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan laporan tersebut diterima petugas SPKT, dengan pidana pengeroyokan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak," ujarnya.