"Hanya sekitar 10 persen pemilih di Indonesia yang rasional. Sisanya masih didominasi oleh pemilih tradisional. Jika masyarakat cerdas, praktik money politic akan sulit berkembang," tambahnya.
Di sisi lain, terdapat pula kampanye hitam atau black campaign yang sering kali berisi informasi palsu atau menyerang karakter lawan politik dengan cara yang tidak sah, juga menjadi ancaman besar bagi demokrasi.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, menyebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Pada umumnya kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan.
BACA JUGA:Sempat Dikeluarkan, Pelabuhan New Palembang Akhirnya Kembali Masuk Proyek Strategis Nasional di 2025
BACA JUGA:KPR BRI Property Expo 2024: Peluang Emas Miliki Rumah dan Mobil Impian dengan Keuntungan Maksimal
Meski begitu, dalam praktiknya tak jarang materi dan pelaku kampanye memainkan politik kotor.
Misalnya menyebarkan tentang hal-hal yang negatif untuk menyudutkan lawan politik, bahkan ada yang masuk dalam kategori kampanye hitam atau berita hoaks/bohong.
Dikutip dari berbagai sumber menurut Pemerhati Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan, kampanye hitam atau black campaign itu merupakan suatu hal dimana menuding lawan dengan tuduhan palsu yang belum terbukti sah kebenarannya, atau tanpa didukung data yang sahih dan mengada-ada.
“Kampanye hitam itu sesat. Tindakan-tindakan seperti menghasut atau fitnah tanpa dasar sebaiknya dihindari, karena ini tidak mendidik dan merusak nilai-nilai demokrasi,”ujarnya.
Bahkan terdapat jenis kampanye yang menyebarkan berita bohong berupa hoaks tentang salah satu kandidat.
BACA JUGA:BRI Peduli: Mendorong Eks Pekerja Migran Indonesia di Indramayu Menuju Kemandirian Ekonomi
BACA JUGA:Kejati Sumsel Jalin Kerjasama dengan Bawaslu untuk Mendukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024
Tujuannya menjatuhkan citra kandidat tersebut yang dikenal dengan istilah Black Campaign dan Negatif Campaign.
Pemerintah dan lembaga terkait telah menegaskan bahwa mereka akan memperketat pengawasan selama tahapan kampanye berlangsung.
Penegakan hukum yang tegas akan dilakukan terhadap pelaku politik uang dan penyebaran informasi negatif yang dapat merusak integritas Pilkada.