Namun begitu, lanjut Ibu tiga anak ini, seiring berjalannya waktu hubungan suaminya dengan Pelakor tersebut masih terus berlanjut.
BACA JUGA:Tilep Dana Desa Rp557 Juta, Oknum Kades di OKU Selatan Terancam 3 Tahun Penjara
"Saya tahu suami saya berzina, karena pelakor ini upload video mereka di akun media sosialnya," katanya.
Selain itu, pelakor inisial MZ ini sempat mengancam dirinya selaku istri sah dari JA, bahwa akan dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Pelakor ini berani mengancam saya karena status suami saya seorang pejabat pemerintahan dan saya pegawai BUMD," ujarnya.
Sementara, Mardiana Kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan orang-orang terutama di pemerintahan harus memberi contoh yang baik pada masyarakat.
BACA JUGA:Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Saka Selabung OKU Selatan, Tim SAR Terjunkan Tim Rescue
BACA JUGA:Nyawa Pelajar di OKU Selatan Dihabisi Pemuda di Kantor Camat, Gegara Tak Senang Dengar Suara Motor
Dengan adanya laporan dari kliennya ini diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami mengharapkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan keluarga dapat ditindak dengan tegas, apalagi ini sudah keterlaluan sampai disebarkan di media sosial," jelasnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan.
Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.
"laporan sudah kita terima dan akam ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak, " ujarnya.