SUMEKS. CO – Memasuki pertengahan bulan November Artinya tanda-tanda pencairan bantuan sosial (bansos) semakin dekat, terutama bagi penerima bantuan.
Namun, terdapat banyak informasi yang beredar bahwa bantuan PKH dan sembako sudah cair.
Berdasarkan informasi terbaru dari aplikasi SIKS-NG, Pemerintah telah melakukan peralihan penyaluran bansos dari kantor pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank HIMBARA, yang diharapkan akan mempermudah proses pencairan.
BACA JUGA:Link Bansos Cair November 2024! Begini Cara Cek NIK KTP untuk Menerima Bantuan
BACA JUGA:Info Bansos PKH November 2024 Cair, Berikut Cara Mudah Cek Daftar Penerima Lewat Online
Tentunya hal ini perlu masyarakat ketahui terutama bagi KPM yang masih menunggu pencairan bansos peralihan kantor pos ke KKS melalui Bank HIMBARA.
Apalagi belakangan ini banyak informasi yang menyampaikan bahwa bantuan PKH dan sembako BPNT sudah cair dan kembali tercairkan lagi.
Namun, informasi ini tidak boleh diterima mentah-mentah oleh masyarakat umum maupun penerima bansos sendiri.
Anggapan bahwa bantuan cair terus menerus dapat menyebabkan kecemburuan sosial bagi mereka yang tidak paham mekanisme penyaluran.
BACA JUGA:Modal HP Saja, Berikut Link dan Cara Terbaru Daftar Bansos PKH, Langsung Cair Rp2,4 Juta Per Bulan!
BACA JUGA:Siapkan E-KTP, Berikut Cara Terbaru Daftar Bansos PKH, Langsung Cair Rp 2,4 Juta Per Bulan!
Informasi yang menyatakan bahwa bantuan PKH cair dan akan cair lagi dalam waktu dekat ini bagi masyarakat umum yang tidak menerima bantuan akan menjadi anggapan bahwa bantuan cair terus.
Tentunya ini sangat mungkin menjadi ansumsi tompang di masyarakat, bahwa semua orang juga mau mendapatkan bantuan sosial karena dinilai bak gajian yang terdengar hampir cair terus tiap bulan.
KPM PKH peralihan kantor pos yang masih menunggu pencairan sejak Juli lalu, mengharap berita pencairan segera dilakukan dan bahkan mereka mencoba menggesek kartu namun tidak ada saldo, hal ini menimbulkan kekecewaan.
Padahal faktanya yang cair adalah bagi KPM PKH dan Sembako BPNT yang belum melakukan pencairan periode bulan September Oktober lalu.