Polres Lahat akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
"Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujarnya.
Akibat ulahnya, tersangka Supriadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba, Polres Lahat terus mengedepankan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tutupnya.(gti)