Menteri Hukum Indonesia Terima Kunjungan Dubes Inggris, Ini yang Dibahas!

Sabtu 16-11-2024,06:32 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu 14 November 2024.

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek kerja sama bilateral di bidang hukum, dengan fokus pada pemberantasan korupsi, penegakan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum Indonesia saat ini tengah fokus pada beberapa program prioritas yang dianggap vital untuk kemajuan sistem hukum nasional.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Komitmen Pedomani Arahan Menteri Hukum dalam Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Dua Ranperkada dari Kabupaten Bangka

RUU KUHP ini merupakan upaya Indonesia untuk memperbarui sistem hukum pidana agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan tantangan zaman.

"Beberapa prioritas Kementerian Hukum antara lain rencana pelaksanaan KUHP baru, perlindungan kekayaan intelektual, dan reformasi birokrasi di bidang hukum," ujar Supratman dalam pertemuan tersebut.

Menteri Hukum menambahkan bahwa agenda reformasi birokrasi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Duta Besar Inggris, Dominic Jermey, menyambut baik inisiatif Indonesia dalam melakukan reformasi sistem hukum.

BACA JUGA:Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Manajemen ASN dari BKN

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Terobos Program Asta Cita di Lapas dan Rutan

Menurutnya, kerja sama di bidang hukum akan sangat menguntungkan kedua negara, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.

Selain KUHP, kedua pihak juga mendiskusikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Supratman menyebutkan bahwa Indonesia terus berupaya untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan paten guna mendorong inovasi dan investasi di dalam negeri.

"Perlindungan kekayaan intelektual adalah salah satu pilar penting untuk membangun ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi di Indonesia," kata Supratman.

Kategori :