Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 dan Nomor 40 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang persyaratan teknis untuk bangunan dan prasarana rumah sakit.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi dan standar pembangunan gedung kesehatan bisa menimbulkan risiko besar.
Tanpa perencanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat, fasilitas kesehatan yang dibangun sembarangan dapat membahayakan pasien, staf medis dan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Sat Binmas Polres Ogan Ilir Kunjungi Kampung Tangguh Narkoba Desa Kerinjing
Adapun tuntutan SIRA dalam aksi massa tersebut, yakni :
1. Mendesak Pjs Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan SATPOL PP agar segera menyetop dan menyegel segala macam bentuk aktivitas proses pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang saat ini sedang berlangsung, diduga kuat perizinan pembangunan gedung tersebut bermasalah dan tidak memenuhi standar.
2. Mendesak Pjs Bupati Ogan Ilir untuk meninjau ulang perizinan (IMB, izin Amdal dan izin pengelolaan limbah B3) pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang diduga kuat tidak memperhatikan aspek-aspek perizinan bangunan gedung kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
3. Usut tuntas adanya dugaan persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri secara pribadi maupun kelompok dari pembangunan gedung baru RS Ar Royyan.
"Kami berharap dengan adanya aksi dan pernyataan ini, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mengambil tindakan nyata untuk memastikan bahwa pembangunan gedung rumah sakit berjalan sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan masyarakat," harapnya.
Keberanian SIRA dalam menyuarakan hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut dalam proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut.
Dengan perhatian yang serius terhadap isu ini, diharapkan pembangunan fasilitas kesehatan di Ogan Ilir dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.