- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini atau balita, Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD) sederajat, Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
- Pendidikan Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, Rp375 ribu per tahap atau Rp1.5 juta per tahun.
BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Kembali Cair, Ibu Hamil dan Balita Auto Dapat Uang Tunai Rp750 Ribu, Buruan Cek!
- Pendidikan Anak Sekolah Mengah Pertama (SMA) sederajat, Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas berat, Rp600 ribu per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.
- Lanjut Usia (Lansia) atau di atas usia 60 tahun, Rp600 ribu per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.
Syarat Mendapatkan Bansos
BACA JUGA:Catat! Ini 5 Bansos yang Akan Cair di Awal Tahun 2024, Ini Syarat Penerimanya
Berikut persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan dua bansos ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin dibuktikan melalui surat keterangan miskin dari RT atau Kades.
BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Kembali Cair, Ibu Hamil dan Balita Auto Dapat Uang Tunai Rp750 Ribu, Buruan Cek!
3. KPM wajib terdftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Tidak memiliki kerabat atau terdaftar sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, dan BUMN/BUMD.
Pemberian bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).