Masih dalam pertimbangan petikan amar tuntutan, JPU Kejati Sumsel menyebut kerugian negara yang sebelumnya menjerat para terdakwa Rp10 miliar dinyatakan nihil.
Namun, terhadap aset YBS berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa di Jogjakarta dituntut untuk dirampas oleh negara melalui Pemprov Sumsel.
"Sementara, terhadap uang yang dititipkan oleh terdakwa Ngesti Widodo Rp169 juta dirampas untuk negara," urai JPU bacakan tuntutannya.
Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana, hal yang memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, masih menurut JPU bahwa para terdakwa bersikap sopan selama menjadi sidang pembuktian perkara. "Serta para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU saat itu.