PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang Fawwaz Prabu Diraja, berikan dukungan moril terhadap terdakwa kasus korupsi asrama mahasiswa aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Yogyakarta.
Dukungan moril itu berupa hadir langsung beserta beberapa notaris lainnya didalam ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 13 November 2024.
Meski pun akhirnya, persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa ditunda oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH dikarenakan putusan belum siap.
Fawwaz yang juga dikenal sebagai Sultan Palembang ini diwawancarai usai penundaan sidang mengaku, sengaja hadir bersama beberapa notaris lainnya guna memberikan dukungan moril terhadap dua orang notaris yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
BACA JUGA:Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda
Dua notaris yang menjadi terdakwa itu, ungkap Fawwaz yaitu terdakwa Eti Mulyati yang berasal dari Palembang serta Derita Kurniawati.
"Kami hadir guna memberikan dukungan moril dan semoga apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu mudah-mudahan tidak benar," kata Fawwaz.
Ketua IPPAT Palembang Berikan Dukungan Moril Kepada Terdakwa Korupsi.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Menurut Fawwaz berserta notaris lainnya meyakini bahwa adanya proses maladminstrasi dalam kasus yang menjerat kedua notaris tersebut, dan tidak ada niat untuk menjual aset-aset terutamanya milik negara.
Fawwaz juga menilai, bahwa dalam perkara ini kedua notaris ini tidak ada niatan sedikit pun untuk menjual aset negara sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
BACA JUGA:2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan Ikut Diperiksa Kejati Sumsel
"Mereka hanya sebagai notaris yang membuat akta yayasan bukan sebagai yang menjual lahan tersebut," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Fawwaz apabila nanti terdakwa khususnya dua notaris tersebut diputus bersalah, maka akan menjadi preseden buruk bagi prosesi notaris yang seyogyanya telah menjalankan profesinya sesuai dengan perundang-undangan.