Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Pengendali Judi Online Web Slot8278

Rabu 13-11-2024,07:54 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

JAKARTA, SUMEKS.CO - Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/24).

Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. 

Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

BACA JUGA:Begini Peran 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi yang Ditangkap di Luar Negeri

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Ditangkap di Luar Negeri

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. 

Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Gaya Hedon Dipertontonkan Pasutri Staf Komdigi, Hasil Uang Haram Bekingi Bandar Judol?

BACA JUGA:Amazing! Polisi Sita Rp73 Miliar Uang Hasil Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Ada Senjata Api?

Sebelumnya, Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 10 November 2024 malam.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. 

Kategori :