Pengembangan Kasus Pasir Timah 7,5 Ton, Polri Amankan Kapal dan Mesin di Bangka Selatan
Polri menyita kapal dan mesin tempel diduga dipakai selundupkan pasir timah ilegal ke Malaysia. Total muatan diperkirakan mencapai 7,5 ton dalam satu pengiriman.--
Polri Sita Kapal Pengangkut Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan, Pengembangan Kasus Penyelundupan ke Malaysia
SUMEKS.CO- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan dalam praktik penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya mengungkap ekspor pasir timah secara ilegal.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, kapal tersebut berfungsi sebagai sarana pengangkut awal dari daratan menuju titik temu di laut.
Di titik tersebut, muatan pasir timah yang diangkut dipindahkan ke kapal berkapasitas besar sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Brigjen Pol Irhamni, Kamis.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Dalam pengungkapan pertama itu, otoritas maritim Malaysia berhasil mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 29 Januari 2026 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center setelah menjalani proses hukum di negara tetangga.
BACA JUGA:Dukung Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Produk Hukum Bangka Tengah
BACA JUGA:Waspada! Gelombang Tinggi Ancam Perairan Lampung, Bangka, Bengkulu hingga Awal Februari
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk sekitar 50 kilogram pasir timah yang disisihkan oleh otoritas Malaysia dari total muatan yang dikirim.
Meski hanya sebagian yang disita, jumlah pasir timah hasil ekspor ilegal diperkirakan mencapai 7,5 ton dalam satu kali pengiriman.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” tegas Brigjen Pol Irhamni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

