"Akibat itu, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Ia berharap laporannya bisa segera diproses dan pelaku ditangkap," katanya.
Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan.
Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP.
"Laporan korban langsung kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.