Cegah Halinar, Lapas Tanjung Raja Gelar Razia di Kamar Hunian Warga Binaan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, berkomitmen melakukan pengamanan di lingkungan Lapas.
Terlebih lagi, terhadap beredarnya barang-barang yang dilarang masuk ke kamar warga binaan. Seperti, handphone, pungutan liar, dan Narkotika (Halinar).
Seperti yang dilakukan jajaran pengamanan Lapas Tanjung Raja, hari ini, Selasa, 12 November 2024, yang menggelar razia di kamar hunian warga binaan.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kalapas Tanjung Raja, Badarudin yang didampingi sejumlah pejabatnya.
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Terima Kunjungan Danramil 0402-04 Tanjung Raja, Apa yang Dibahas?
Antara lain, Kepala KPLP, Ade Irianto, Kasi Adm Kamtib, Erman Darwis, Kasi Binadik, Aryo Pratama, Kasi Giatja, Zardanar serta staf pengamanan dan anggota regu pengamanan.
Dalam razia kali ini, Kalapas bersama jajaran langsung menggeledah blok D, kamar 5, 6, dan 7.
Kalapas Tanjung Raja memberikan imbauan kepada warga binaan. --
Dari hasil razia ditemukan beberapa benda atau barang terlarang berupa korak api gas, sendok stainless, 1 buah handphone, 1 buah charger, kartu remi dan speaker.
Badarudin menjelaskan, barang-barang yang didapat dari hasil razia tersebut merupakan barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas.
BACA JUGA:Berikan Arahan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kalapas Tanjung Raja Minta Jajarannya Lakukan Ini!
Karena, menurutnya barang-barang tersebut dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Tanjung Raja.