Penghasilan Honorer Setelah Diangkat PPPK, Berapa Gaji untuk Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Selasa 12-11-2024,19:18 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Diberitakan sebelumnya, perekrutan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini kembali dibuka oleh pemerintah. Ini dilakukan untuk penuntasan tenaga honorer yang ada. 

Jadi, semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan hasil seleksi. Oleh karena itu pemerintah dalam perekrutan PPPK 2024 lebih memprioritaskan tenaga honorer. 

Rupanya, MenPAN RB tidak bisa mengangkat tenaga honorer dengan kriteria tertentu menjadi PPPK meskipun telah mengikuti penataan. 

Dimana penataan tenaga honorer saat ini melalui seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Tanpa Bukti Dokumen Ini! Tidak Ada Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Buka Peluang Karier Non-ASN Jadi PPPK dengan Skema Terbaru

Disampaikan MenPAN RB baru Rini Widyantini, yaitu akan melanjutkan program kerja dari Abdullah Azwar Anas, hal ini membuat tenaga honorer tidak perlu risau.

Pasalnya akan melanjutkan penataan hingga Non ASN berstatus PPPK.

Terkait hal ini pada era Anas penataan tenaga honorer ini akan diangkat menjadi 2 jenis PPPK yaitu PPPK Penuh waktu dan paruh waktu.

Dimana penentuan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah hasil seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Panselda OKI Prioritaskan Honorer Ikut Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Membangun ASN Berkualitas, Ribuan PPPK OKI Hadiri Orientasi 2024 untuk Kenali Tugas dan Fungsi

Jadi tenaga honorer yang masuk skala prioritas adalah THK II dan Non ASN yang terdata di database BKN.

Nantinya tenaga honorer yang masuk dalam prioritas di atas dan masuk dalam peringkat tertinggi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang tidak masuk dalam peringkat tertinggi tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Jadi untuk perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ada dalam waktu kerja dan gaji. 

Kategori :