Penghasilan Honorer Setelah Diangkat PPPK, Berapa Gaji untuk Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Selasa 12-11-2024,19:18 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Tahun ini pemerintah membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan lebih memprioritaskan tenaga honorer. 

Yaitu dengan tujuan tenaga honorer banyak diangkat menjadi PPPK 2024. Dimana tahun 2025 status tenaga honorer akan dihapuskan, pasalnya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Jadi untuk dua status PPPK tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer agar tidak ada PHK massal.

Rupanya untuk dua status PPPK itu ada perbedaan. Adapun perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terlihat jelas di waktu kerja dan nominal gaji.

BACA JUGA:934.047 Pelamar Lolos Verifikasi PPPK Tenaga Teknis Tahap 1, Siap Melangkah ke Seleksi Berikutnya!

BACA JUGA:Wajib Tahu! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Hanya 2 Kategori Pelamar Ini Bisa Daftar, Siapa!

Mengenai nominal gaji PPPK paruh waktu relatif lebih rendah dibandingkan penuh waktu, sedangkan jam kerja PPPK paruh waktu lebih flexible dibandingkan PPPK penuh waktu yang menghabiskan waktu seharian.

Jadi untuk gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022.

Sedangkan untuk PPPK penuh waktu nominal gajinya tertuang dalam Perpres no 11 tahun 2023.

Berikut rincian yang diterimanya. 

 

 

Golongan I Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900

 

Golongan II Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200

Kategori :