EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus salah satu predator kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Yandi Supriayadi. Dia ditangkap setelah satu bulan menjadi buronan polisi.
Tersangka Yandi ditangkap di Kabupaten Empat Lawang saat berbelanja di pasar, pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku diamankan di pasar saat dia ingin berbelanja kebutuhannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Abi Sudirman Predator Ganas Berjubah Agama Disebut Mirip P Diddy Versi Indonesia
Saat ini, tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, menerangkan tersangka ini telah berpindah-pindah lokasi selama pelariannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Polres Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak di Panti Asuhan Darussalam Tangerang.
BACA JUGA:Abi Sudirman Harusnya Dikebiri Sebab Sudah Menularkan Para Predator Penerus Selama Aksinya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tiga orang tersangka tersebut, yaitu, Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi, yang merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut.
"Selain kasus pencabulan, kami tengah menyelidiki indikasi praktik human trafficking atau perdagangan orang di panti asuhan tersebut," tegasnya.
Zain mengatakan, pengurus yayasan diduga mengeksploitasi anak-anak yang dititipkan di panti asuhan untuk meraup keuntungan pribadi.