Izin apoteker tersebut masih berlaku hingga tahun 2027, dan masyarakat dapat memverifikasinya secara online di situs resmi KTKI (www.ktki.go.id) dengan nomor STRA 87111801.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kehadiran dr. O dan dr. R dalam konferensi pers terkait kasus ini.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa kedua dokter tersebut hadir dalam prescon yang tidak melibatkan pihak Heni Sagara.
BACA JUGA:Tips Terhindar dari Skincare Abal-abal, Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Mau Kulit Aman
BACA JUGA:Fenomena Owner Brand Skincare Ramai Minta Maaf, Doktif: Tanggung Jawabnya Apa?
“Kami berharap masyarakat dapat menilai dan bersikap adil terkait kasus ini,” tutup kuasa hukum Heni.