Wujudkan Kota Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bentuk 6 Kelurahan Sadar Hukum di Palembang

Kamis 07-11-2024,14:29 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) di Kota Palembang.

Pada hari Selasa, 5 November 2024, Tim Pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH mengadakan rapat verifikasi usulan untuk menetapkan enam kelurahan di Kecamatan Kemuning sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Rapat ini berlangsung di Kantor Camat Kemuning dan dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang terdiri dari Zulkifni J. Patra, Sopiyan, Nelly Rusmania, dan Rinaldi Wijaya. Keenam kelurahan yang diusulkan tersebut adalah Kelurahan Talang Aman, Pahlawan, Ario Kemuning, Pipa Reja, Sekip Jaya, dan Dua Puluh Ilir Dua.

Zulkifni J. Patra, selaku Ketua Tim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat kelurahan.

BACA JUGA:Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Baru di Palembang

BACA JUGA:Ronald Heru Praptama Hadiri Sertijab Pejabat Baru Kemenkumham Sumsel, Rotasi untuk Kinerja Lebih Efektif

Kadarkum sendiri adalah wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum dan aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini adalah upaya untuk memverifikasi kesesuaian persyaratan bagi kelurahan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Verifikasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Zulkifni juga menambahkan bahwa pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum telah dilaksanakan, khususnya di Kelurahan Ario Kemuning dan Pipa Reja.

“Pembinaan ini tidak hanya dilakukan oleh penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi terkait lainnya,” katanya.

BACA JUGA:Cetak Rekor! Indah Nurmalia Raih Skor 461 di SKD Kemenkumham Sumsel untuk Formasi Penjaga Tahanan Wanita

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Percepat Pengelolaan Barang Milik Negara Rusak Berat

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi hukum, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Lebih lanjut, Zulkifni menyampaikan harapannya agar para Lurah di Kecamatan Kemuning mendukung penuh program ini.

“Kami berharap para Lurah dapat berperan aktif dalam mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ini adalah kesempatan baik bagi kelurahan untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat mengenai pentingnya pemahaman hukum,” ujarnya.

Kategori :