Pemerintah melalui PMK Nomor 78 Tahun 2024 Sederhanakan Aturan Bea Materai, Begini Aturan Barunya

Kamis 07-11-2024,11:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. 

PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.

Dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 7 November 2024 latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah, untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. 

Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik. 

BACA JUGA:Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

BACA JUGA:E-Materai Sudah Bisa Digantikan Meterai Tempel, Pelamar CPNS 2024 Tak Perlu Khawatir Terhambat

Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.

PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai.


--

Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu: 

1. PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;

2. PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan;

3. PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

BACA JUGA:E-Materai CPNS 2024 Error Tanda Pengangguran Membeludak, Jangan Sampai Muncul 2 Kata Lucu: ‘Materai Habis’

BACA JUGA:Layanan E-Materai di Pos Gangguan, Waktu Daftar CPNS Mepet, Jadi Bagaimana!

Kategori :