Pemerintah melalui PMK Nomor 78 Tahun 2024 Sederhanakan Aturan Bea Materai, Begini Aturan Barunya

Kamis 07-11-2024,11:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:


--

a. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik

Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. 

BACA JUGA:E-Materai Lebih Safety, bisa Didapatkan di Platform Dimensy

BACA JUGA:Resmi Diterbitkan, Ini Distributor dan Cara Membeli e-Materai

Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.

b. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain 

Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.

c. Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain

BACA JUGA:Selama Ini Hanya Materai 10 Ribu dan ‘Bebas’, Remaja Tawuran Dikirim ke LPKS Ogan Ilir Sebagai Efek Jera

BACA JUGA:E-Materai CPNS 2024 Error Tanda Pengangguran Membeludak, Jangan Sampai Muncul 2 Kata Lucu: ‘Materai Habis’

Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.

d. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel

Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Kategori :