PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar acara Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018”.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024 ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah dan disiarkan secara langsung melalui Zoom dan kanal YouTube Kanwil Kemenkumham Babel.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Dr. Y Ambeg Paramarta, yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., menyampaikan sambutannya.
BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 14.646 Paspor Hingga Oktober 2024
BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Upacara Bendera
Menurut Syarifuddin, diskusi ini digagas oleh BSK Hukum dan HAM sebagai bagian dari upaya dalam merumuskan, menyusun, dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Diskusi Strategi Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan penghubung antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai kepada masyarakat, dan begitu pula sebaliknya, banyak aspirasi dari masyarakat yang tidak terdengar oleh pemerintah,” jelas Syarifuddin.
Ia berharap forum akademis ini menghasilkan output yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengintervensi kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, juga memberikan pandangannya terkait evaluasi kebijakan yang menjadi topik diskusi.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular di Lapas, Kemenkumham Babel Gandeng Dinas Kesehatan
Menurut Harun, pihaknya fokus pada evaluasi dampak kebijakan serta menilai ketercapaian tujuan dan umpan balik dari penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau implementasi kebijakan di wilayah Babel, menganalisis peran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta mengidentifikasi respons dari kelompok sasaran maupun pelaksana kebijakan.
"Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menggambarkan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk faktor pendukung, kendala yang dihadapi, dan rekomendasi kebijakan strategis untuk perbaikan ke depannya," ujar Harun Sulianto.